Minggu, 19 Mei 2013 | 21:50 WIB
Follow Us: Facebook twitter
"Kesalahan Orang Lain, PSSI yang Bayar Denda"
Headline
Inilah.com
Oleh: Arie Nugroho
Bola - Rabu, 11 Juli 2012 | 18:54 WIB
Berita Terkait

INILAH.COM, Jakarta - PSSI memberikan penjelasannya terkait denda 3 ribu dolar AS yang dijatuhkan AFC, terkait pasal 64 ayat 1a dan 1b, tentang Ketidakmampuan mematuhi keputusan.

Melalui rilisnya, Selasa (3/7/2012), AFC menyatakan bahwa PSSI melanggar Pasal 64 paragraf 1a dan 1b dari Kode Disiplin AFC terkait pembayaran.

Untuk itu, PSSI diwajibkan untuk membayar denda 3000 dolar AS atau sekitar 28 juta rupiah. Namun, AFC dalam rilisnya tidak menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan PSSI.

Direktur Legal PSSI, Rudy Finantha, menjelaskan bahwa hukuman tersebut dijatuhkan akibat tunggakan denda Sriwijaya FC saat berlaga di Liga Champions Asia pada musim 2010/2011.

Atas ketidakmampuan SFC memenuhi tanggungjawabnya, PSSI selaku induk organisasi dijatuhi hukuman 3 ribu dolar AS. Rudi menjelaskan, denda tersebut masih ditambah dengan tunggakan denda yang ditanggung Sriwijaya.

"AFC sebelumnya memutuskan bahwa Sriwijaya dihukum karena belum melunasi biaya berlaga di Liga Champions Asia 2010/2011. Ternyata, ada biaya yang belum dilunasi oleh Sriwijaya. Tapi, biaya apa, saya belum tahu," ujarnya saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (11/7/2012) WIB.

"PSSI dianggap tidak bisa mengatur klub anggotanya untuk melunasi pembayaran. Jadi, PSSI juga mendapatkan denda dari AFC sebesar tiga ribu dolar," lanjutnya.

Rudi juga menuturkan bahwa melalui pasal 166 AFC, PSSI memiliki waktu sepuluh hari untuk memberikan tanggapan. Jika tidak ditanggapi, maka PSSI terancam tidak boleh mengikuti seluruh agenda AFC. "Kami menerima surat tersebut tanggal 4 Juli," terangnya.

"Jika tidak dibayar, maka PSSI tidak boleh mengikuti agenda AFC. Jadi, mau tidak mau harus kita bayar. Kesalahan orang lain juga kita yang harus bayar," pungkasnya.

Berikut isi keputusan Komisi Disiplin AFC pada 3 Juli lalu:

1. Pursuant to Article 64 par. 1) a) of the AFC Disciplinary Code (the said Code), Football Association of Indonesia is ordered to pay a fine of USD3,000/- to be settled within 30 days from the date this decision is communicated (Art. 15 (3) of the said Code).

2. Pursuant to Article 64 (1) (b) of the said Code, Football Association of Indonesia is ordered to settle the outstanding fine due to AFC from the AFC Disciplinary Committee Decision No: 150811DC06 within 30 days from the date this decision is communicated.

Berikut terjemahan bebas dari isi keputusan Komisi Disiplin AFC pada 3 Juli lalu:

1. Terkait Pasal 64 par. 1) a) dari Kode Disiplin AFC (Kode tersebut), PSSI diwajibkan untuk membayar denda 3000 dolar AS yang harus diselesaikan dalam 30 hari dari tanggal diumumkannya keputusan ini (Pasal 15 (3) dari Kode tersebut).

2. Terkait Pasal 64 par. 1) b) dari Kode tersebut, PSSI diwajibkan menyelesaikan denda yang belum terselesaikan kepada AFC dari keputusan Komite Disiplin AFC No: 150811DC06 dalam 30 hari setelah diumumkannya keputusan ini.[yob]

Berikut isi Pasal 64 ayat 1 a dan 1 b dari Kode Disiplin AFC:

Section 8. Failure to respect decisions

Article 64 [only]

1. Anyone who fails to pay another person (such as a player, a coach or a club) or AFC a sum of money in full or part, even though instructed to do so by a body, a committee or an instance of AFC or CAS (financial decision), or anyone who fails to comply with another decision (non-financial decision) passed by a body, a committee or an instance of AFC or CAS:

a) will be fined at least USD3,000 for failing to comply with a decision;

b) will be granted a final deadline by the judicial bodies of AFC in which to pay the amount due or to comply with the (non-financial) decision;

Berikut terjemahan bebas dari isi Pasal 64 ayat 1 a dan 1 b dari Kode Disiplin AFC:

Bab 8. Kegagalan mematuhi keputusan

Pasal 64

1. Siapapun yang tak mampu membayar orang lain (contohnya pemain, pelatih ataupun klub) atau AFC sebagian atau keseluruhan dari sejumlah uang, meskipun telah diperintahkan untuk melakukannya oleh suatu badan, komite atau contohnya AFC atau CAS (keputusan finansial), atau siapapun yang tak mampu melaksanakan keputusan (keputusan non-finansial) yang diberikan suatu badan, komite atau contohnya AFC atau CAS:

a) akan didenda minimal 3000 dolar AS atas kegagalannya mematuhi suatu keputusan;

b) akan diberikan tenggat waktu oleh badan yudisial aFC agar membayar jumlah tersebut atau untuk menjalankan keputusan (non-finansial);

Dapatkan berita populer pilihan Anda gratis setiap pagi di sini atau akses mobile langsung http://m.inilah.com via ponsel dan Blackberry !. Kini hadir www.inilah.com di gadget Anda , dapatkan versi Android di Google Play atau klik http://ini.la/android dan versi Iphone di App Store atau klik http://ini.la/iphone
0 Komentar
Belum ada komentar untuk berita ini.
Kirim Komentar
Nama :
Email :
Komentar :
Silahkan isi kode keamanan berikut

Komentar akan ditampilkan di halaman ini, diharapkan sopan dan bertanggung jawab.
INILAH.COM berhak menghapus komentar yang tidak layak ditampilkan.
Gunakan layanan gravatar untuk menampilkan foto anda.